SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda menuntut dua terdakwa narkoba, Saida Bin Misdar (Alm) dan terdakwa Sri Murti alias Murti Binti Sudirman (Alm) masing-masing selama 6 tahun 6 bulan penjara, Selasa (09/5/2023).
Ket Foto: Terdakwa Narkoba jenis sabu-sabu, Saida dan Sri Murti menghadiri sidang tuntutan, di Ruang Sidang Prof. Dr. M Hatta Ali, Selasa (09/5/2023). ( Foto: beha).
Sidang yang digelar di ruang sidang Prof. Dr M Hatta Ali, SH MH, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Wahyu Irawan, SH. Jaksa kepada terdakwa Saida dan Sri Murti berkas terpisah mengatakan terdakwa terbukti memiliki tanpa hak atas narkotika jenis sabu – sabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) Gram dan 1 (satu) lembar tisu yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket seberat 0,94 (nol koma Sembilan puluh empat) Gram.
Perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan, percobaan ataupermufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Juga Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Olehnya itu jaksa dalam amar tuntutan kepada Majelis Hakim agar terdakwa Saida Binti Misdar (Alm) juga terdakwa Sri Murti alia Murti Binti Sudirman (Alm) agar menghukum terdakwa selama 6 tahun 6 bulan penjara.
Untuk di ketahui bahwa terdakwa SAIDA Binti. MISDAR (Alm) bersama saksi ARDI BAHTIAR Als. DAENG Bin. BAHTIAR (Alm) (dilakukan pemberkasan terpisah) dan saksi SRI MURTI Als. MURTI Binti. SUDIRMAN (Alm) (dilakukan pemberkasan terpisah) pada hari Kamis, tanggal 03 November 2022 sekitar jam 13.00 wita, yang bertempat di Jembatan Mahkota 2 jalan Kapten Soejone Aj Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Sebagaimana juga dalam dakwaan jaksa dimana berawal pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekitar jam 12.00 wita terdakwa dihubungi oleh saksi Ardi Bahtiar dengan maksud membeli narkotika jenis sabu- sabu kemudian terdakwa langsung pergi ke rumah saksi Sri Murti dengan maksud mencarikan narkotika jenis sabu- sabu pesanan saksi Ardi Bahtiar, setelah itu Sri Murti menghubungi Khairul Anam untuk mengambil narkotika jenis sabu dimaksud dengan system di tempat yang sudah ditentukan atau system jejak yang kemudian terdakwa mengambilnya di simpangan atau tempat yang sudah ditentukan.
Setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung mengantarkannya ke saksi Ardi Bahtiar di jalan Kapten Soejono Aj Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda atau di atas jembatan Mahkota 2 namun ketika bertemu terdakwa hanya menerima uang dari saksi Ardi Bahtiar dan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa arahkan saksi Ardi Bahtiar untuk mengambilnya di sekitar jembatan Mahkota 2 tersebut, sekitar jam 09.00 wita
Tidak lama terdakwa kembali dihubungi oleh saksi Ardi Bahtiar yang bersepakat untuk bertemu di jalan Kapten Soedjono Aj Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda yang kemudian tak lama terdakwa ditangkap Anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa. (beha/Agazali).