SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Setelah melakuan penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang dengan memeriksa ratusan saksi, atas kasus dengan modus kredit menggunakan nama orang lain yang merugikan keuangan negara Rp. 7,7 Milyar, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Samarinda akhirnya menahan Tersangka seorang wanita berinisial ETW (36), Senin (08/5/2023).
Ket Foto: Tersangka ETW (36) Mantan Mantri KUR BRI Ditahan Kejaksaan Negeri Samarinda, Senin (08/5/2023). (Foto: Humas Kejari)
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kasi Intel, Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., M.H, melalui Press Release yang diterima pewarta Senin (08/5/2023) sore, dimana dalam releasenya menyebutkan penahanan terhadap Tersangka berinisial ETW (36) selaku mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sebelumnya Sdri. ETW telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda pada tanggal 5 April 2023, yang mana penetapan tersebut berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Terhadap Tersangka dilakukan Penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 8 Mei 2023 – 27 Mei 2023, terang Erfandy.
“Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kasi Intel Erfandy dalam releasenya.
Tersangka ETW ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur Tahun 2019 – 2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1 yaitu dengan menggunakan modus nasabah topengan (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif).
Atas perbuatan tersangka ETW dijerat melanggar: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Disamping itu tersangka ETW juga dijerat Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur, perbuatan yang dilakukan Tersangka ETW dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.778.524.000,- (tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah),” tegas Kasi Intel Erfandy Rusdy. (beha/agazali).