Aturan main :
Setiap pengguna situs BritaHUKUM.com, yang mengunjungi serta melihat dan memasang iklan, tunduk pada aturan-aturan berikut ini:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan pengelola BritaHUKUM.com dan pengelola juga berhak untuk menambah/merubah peraturan-peraturan ini dari waktu ke waktu.
Situs BritaHUKUM.com disediakan terutama untuk masyarakat yang ingin mendapat informasi dan berita lainnya serta mencari dan memasang iklan dari berbagai produk dan jasa.
Pengguna situs BritaHUKUM.com ditujukan kepada masyarakat luas, terutama mereka yang sudah dewasa dan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. Bagi masyarakat yang mengirimkan tulisannya, berupa opini dan surat pembaca harus memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, agar pengguna dan pengelola situs BritaHUKUM.com terhindar dari hal-hal yang merugikan.
Situs BritaHUKUM.com berupaya keras menampilkan isi seakurat mungkin, tetapi beritahukum.com dan semua mitra penyedia isi, termasuk pengelola konsultasi dan pengembang isi dari pihak lain di situs ini, tidak bertanggungjawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan berkaitan penggunaan informasi yang disajikan.
BritaHUKUM.com tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, suara dan segala bentuk grafis yang dihasilkan dan disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik, di antaranya surat pembaca dan opini serta komentar pembaca, forum, polling, chatting dan lainnya. Namun demikian, BritaHUKUM.com berhak mengatur dan menyunting isi dari pembaca atau pengguna, agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menjauhi isi berbau pornografi atau menyinggung sentimen suku, agama dan ras.
Pengguna dan pengunjung situs BritaHUKUM.com tidak diperbolehkan untuk mengirim berita atau informasi serta memasang iklan produk dan jasa yang dilarang diperjualbelikan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku atau yang dilarang diperjualbelikan secara bebas di Indonesia, antara lain iklan-iklan yang berbau pornografi, bersifat menghasut atau menyebarkan permusuhan, politik maupun hal-hal lain yang bertentangan dengan hukum negara Republik Indonesia.
Pengelola situs BritaHUKUM.com berhak melakukan penghapusan tulisan serta iklan Anda tanpa pemberitahuan sebelumnya, bila dianggap menimbulkan masalah dan konsekuensi hukum.
Dalam situs BritaHUKUM.com ini, terdapat link ke situs lain. Pengelola situs
BritaHUKUM.com tidak betanggung-jawab atas isi dan akibat yang ditimbulkan dari situs-situs tersebut.
Segala isi baik berupa teks, gambar, suara dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggung jawab BritaHUKUM.com. Semua hasil karya yang dimuat dalam BritaHUKUM.com baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis adalah menjadi hak cipta BritaHUKUM.com.
|
Pedoman Pemberitaan Media Cyber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media cyber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media cyber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media cyber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Cyber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
-
Media Cyber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media cyber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media cyber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
-
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
-
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
-
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
-
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
-
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
-
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
-
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
-
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
-
Media cyber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
-
Media cyber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
-
Dalam registrasi tersebut, media cyber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
-
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
-
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
-
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
-
Media cyber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
-
Media cyber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
-
Media cyber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
-
Media cyber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
-
Media cyber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
-
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
-
Bila suatu berita media cyber tertentu disebarluaskan media cyber lain, maka:
-
Tanggung jawab media cyber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media cyber tersebut atau media cyber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
-
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media cyber, juga harus dilakukan oleh media cyber lain yang mengutip berita dari media cyber yang dikoreksi itu;
-
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media cyber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media cyber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
-
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media cyber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
-
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Media cyber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
-
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
-
Media cyber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
-
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media cyber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media cyber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Cyber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Cyber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
|