JAKARTA | BritaHUKUM: Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi.
Jaksa Agung RI Burhanuddin saat menyampaikan arahan pada Rakornas 2024. (Foto: Istimewa)
Pimpinan unit kerja di pemerintahan dihimbau untuk menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi sebagai panutan di lingkungan kerjanya.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin dalam pengarahannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah tahun 2024, yang berlangsung di Sentul, Bogor, Kamis (07/11/2024).
Acara yang mengusung tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” ini dihadiri oleh para Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, para Kepala Daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pengarahannya Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus dilandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Langkah-langkah preventif ini mencakup penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan preventif maupun represif.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir perilaku koruptif.
Sebelumnya Jaksa Agung menyinggung tentang pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Jaksa Agung menggarisbawahi kedelapan misi Asta Cita yang digagas oleh Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045.
Salah satu misi penting tersebut adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
“Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung mengungkapkan keprihatinannya terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang mengalami penurunan.
Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia pada awal tahun 2024, IPK Indonesia stagnan di angka 34 dan peringkatnya turun dari 100 menjadi 115.
Presiden RI pun, kata Jaksa Agung, mengingatkan bahwa kebocoran anggaran negara mencapai sekitar 30% yang terjadi melalui berbagai sektor, seperti belanja nasional, pendapatan pajak, dan penerimaan negara lainnya.
Kejaksaan, menurut Jaksa Agung, telah berupaya memberantas korupsi di berbagai sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, termasuk korupsi pada sektor CPO (minyak goreng), impor garam dan gula, serta pengelolaan dana investasi negara seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. (bha/kp/agazali).