JAKARTA | BritaHUKUM : Terkait masalah kasus korupsi tanah PT Pertamina di Rawamangun Jakarta, seorang oknum panitera pengadilan yaitu RP ditahan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (30/10/10204).
Oknum panitera RP ditahan Kejati DKJ. (Foto: Istimewa).
Oknum panitera pengadilan inisual RP yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan kini di Pengadilan Tinggi Banten ditahan setelah dijadikan tersangka oleh Kejati DKJ dalam kasus dugaan korupsi terkait masalah tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda Rawangan yang nyaris hampir dua tahun tidak terdengar kabar pengusutannya.
“Karena tersangka RP diduga menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS terkait eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar yang melibatkan tanah milik Pertamina di Jalan Pemuda,” ungkap Kasi Penkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Selasa (20/10/2024).
Syahron menyebutkan pemberian uang suap tersebut dilakukan terpidana AS melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan saksi DR atas perintah tersangka RP dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai.
“Adapun pemberian uang suap untuk mempercepat proses eksekusi putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor: 795.PK/PDT/2019 yang mengharuskan Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar kepada ahli waris pemilik tanah yakni terpidana AS,” tuturnya seraya menyebutkan tersangka RP dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi.
Kasi Penkum Kejati DKJ Syahron menambahkan, penahanan tersangka RP dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejati dalam menangani dan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tanah Pertamina yang melibatkan aktor peradilan. “Kejati DKJ juga berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.” ujar Dyahron.
Seperti diketahui kasus tanah Pertamina mulai diusut sejak Kajati DKI dijabat Febrie Adriansyah kini JAM Pidsus menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021. (bha/kp/agb468).