ADONARA – FLORES TIMUR | Brita HUKUM : Bentrokan warga antara dua desa di Pulau Adonara kembali pecah terkait batas tanah, kali ini terjadi abtar Desa Bugalima dan Desa Ilepati di Jecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (21/10/2024) mengakibatkan dua nyawa melayang.
Aparat TNI-Polri disiagakan di lokas bentrak untuk mengamankan TKP. ( Foto: Istimewa)
Dalam bentrokan tersebut, dikabarkan dua orang tewas dan 51 rumah warga dibakar massa.
Satuan polisi yang diterjunkan ke lokasi kejadian, berhasil menahan 16 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran puluhan rumah warga setempat
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Flores Timur, AKP Ridwan kepada media mengatakan, polisi berhasil menangkap dan mengamankan sejumlah orang yang diduga kuat melakukan aksi perusakan dan pembakaran rumah warga.
“Kami melakukan penegakan hukum supaya situasi tetap kondusif,” terang Ridwan.
Ridwan juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pendataan sementara, sebanyak 51 unit rumah hangus terbakar dan seorang warga berusia 70 tahun dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, 4 orang berhasil dievaluasi dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Korban meninggal dunia, sebut Ridwan, adalah seorang penderita strok yang saat kejadian, ia tidak dapat menyelamatkan diri. Sementara, para terduga pelaku penyerangan dan pembakaran diduga berasal dari Desa Ile Pati, Adonara Barat, terang Ridwan.
Polres Flores Timur (Flotim) menetapkan 16 tersangka dalam bentrok dua desa di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menewaskan dua orang. Para tersangka terlibat dalam pembakaran puluhan rumah warga di Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur.
Sebelumnya, polisi mengamankan 22 orang. Termasuk di dalamnya ada dua kepala desa (kades). Yakni, Kades Ile Pati dan Kades Kimakamak. Namun, ada beberapa orang yang dibebaskan.
“Sudah ada 16 tersangka,” ujar Kabag Ops Polres Flores Timur, AKP Ridwan, kepada wartaean Rabu (23/10/2024).
Sementara itu, Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, mengungkapkan dua kepala desa termasuk ke dalam 16 tersangka yang ditetapkan. Para tersangka langsung ditahan.
“Benar dua orang kepala desa yaitu Kades Ile Pati dan Kades Kimakamak langsung ditahan,” pungkas I Nyoman Putra. (bha/hji/agb468).