KUPANG | BritaHUKUM.com : Kasus seorang siswi salah satu sekolah SMK di Kota Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DN (17), yang melahirkan dan menyembunyikan cabang bayinya di dalam koper hingga tewas akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang.
Siswi salah satu sekolah SMK di Kota Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DN (17). (Foto: IST)
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota melimpahkan berkas perkara DN ke kejaksaan.
“Setelah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.” Demikian kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, kepada Wartawan Jumat (4/10/2024).
Aldinan menyebut, setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap, selanjutnya penyidik melakukan tahap dua, yaitu melimpahkan DN dan barang bukti.
“Anak pelaku (DN) yang merupakan salah satu pelajar SMK di Bajawa (Kabupaten Ngada) itu, bersama barang bukti telah kami limpahkan ke Kejari Kota Kupang, untuk segera mendapatkan kepastian dan keadilan hukum melalui pengadilan,”ujar Aldinan.
Akibat perbuatannya, DN yang merupahkan pelajar SMK di Bajawa Kabupaten Ngada yang sedang magang di Kupang, dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 341 KUHPidana. Dia menyebut, ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Nanti untuk perkembangan selanjutnya, akan kami sampaikan kepada publik,” kata dia.
Untuk diketahui DN melahirkan di kamar kosnya yang beralamat di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Bayi yang dilahirkannya sendiri itu akhirnya disimpan dalam koper dan meninggal dunia. Kasus tersebut terjadi pada tanggal 23 April 2024 lalu, yang dilaporkan oleh ibu kos DN, berinsial SGLN. (bha/agazali).