SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian terhadap satu unit mobil milik salah satu perusahan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dua Terdakwa Rio Krisdianto Bin Syamsudin dan Terdakwa Dendy Anggriawan Bin Syamsudin di Vonis hakim 1 tahun 9 pulan penjara, pada sidang yang digelar Senin (30/9/2024).
Gedung PN Samarinda. (IST).
Hakim dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa I Rio Krisdianto Bin Syamsudin dan Terdakwa II Dendy Anggriawan Bin Syamsudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan“ sebagaimana dakwaan tunggal”. Perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Ke- 5 KUHP.
Vonis majelis hakim dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Indriasari, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda sebelumnya menuntut dua terdakwa masing-masing 2 tahun penjara, dan menyatakan, 1 (satu) buah bak belakang bahan dari plastik, 1 (satu) buah besi septy, sarung kursi mobil warna hitam, Asesoris mobil, 1 (satu) unit mesin mobil, 1 (satu) unit transmisi, 1 (satu) unit gardan, 4 (empat) buah ban beserta velgnya dikembalikan kepada pihak PT Tidung Jaya Mandiri.
Keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan“ sebagaimana dakwaan tunggal”. Perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Ke- 5 KUHP, sebagaimana dalam dakwaannya.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Terdakwa I Rio Krisdianto Bin Syamsudin dan Terdakwa II Dendy Anggriawan Bin Syamsudin, pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 04.00 wita atau setidak tidaknya di bulan Maret tahun 2024 yang bertempat di depan Toko Bangunan Sumber Rejeki jalan Kemakmuran Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud memiliki.
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 02.00 wita terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk menjemput di daerah jalan Kadrie Oening Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, kemudian para terdakwa hendak pulang namun hujan deras sehingga para terdakwa berteduh di sebuah warung yang terletak di jalan Kemakmuran Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.
Pada saat berteduh para terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi type Triton warna silver metalik KT 9974 YG yang terparkir di depan Toko Bangunan Sumber Rejeki, melihat mobil tersebut timbul niat para Terdakwa untuk mengambilnya yang kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II, lalu terdkwa II mengambil 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah penitik besi di dalam Jok sepeda motor yang dikendarainya sebelumnya.
Kemudian Terdakwa Dendy memecahkan kaca bagian depan sebelah kanan tempat setir dengan menggunakan palu sebanyak 1 (satu) kali, setelah pecah Terdakwa II memasukkan taangannya dengan maksud membuka kunci pintu mobil bagian dalam, lalu pra terdakwa masuk ke dalam mobil yang dimaksud dengan posisi terdakwa I di bagian setir dan terdakwa II disebelahnya, setelah itu terdakwa I membuka baut kontak kunci dengan menggunakan 1 (satu) buah peniti besi, setelah kunci kontaknya terbuka lalu terdakwa I menhidupkan mesin mobilnya menggunakan 1 (satu) buah obeng, setelah berhasil para terdakwa membawa mobil tersebut ke daerah jalan APT. Prnoto Samarinda.
Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke Bengkel yang berada di jalan APT. Pranoto Kelurahn Sungai Keledang Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda dengan maksud meminta saksi WAHUDI ROCHMAN Bin. HASRONO (dilakukan pemberkasan terpisah) untuk membongkar body dan rangkanya yang sleanjutnya berhasil dijual di besi tua oleh saksi SLAMET BUDI UTOMO Bin. WAKIRIN (dilakukan pemberkasan terpisah), namun para terdakwa tidak mengetahui berap harga jualnya, karena yang melakukannya adalah saksi SLAMET sendiri, dimana para terdakwa tidak menerima hasil penjualan tersebut.
Terdakwa I berhasil menjual mesin, transmisi, rangka ban (velg) dan bannya kepada Sdr. AHOK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) dengan harga sebanyak Rp. 41.000.000,- dimana Sdr. AHOK sendiri yang mengambilnya di tempat penyimpanan, adapun hasil penjualan tersebut diberikan kepada saksi WAHUDI sebanyak Rp. 6.000.000,- diberikan untuk operasional bengkel milik saksi SLAMET sebanyak Rp. 5.000.000,- dan sisanya sebanyak Rp.30.000.000,- dibagi dua dengan terdakwa II yaitu masing- masing mendapatkan Rp. 15.000.000,- ( bha/agazali).