JAKARTA | BritaHUKUM com : Kejaksaan Agung (Kejagung ) kembali berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 450 miliar dari hasil penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi di PT Duta Palma
Uang tersebut merupakan barang bukti yang disita tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari PT Asset Facifik yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi TPPU dengan pokok perkara kasus korupsi oleh PT Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, penyitaan uang milik PT Asset Fasific dilakukan guna dijadikan sebagai pengganti kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus korupsi pada penguasaan (pencaplokan-red) lahan kepala sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
“Kami terus bergerak untuk melakukan penyitaan asset perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi, meskipun dalam mencari asset perusahaan itu harus melibatkan instansi terkait seperti pihak Perbankan, PPATK, dan BPN.” ujar Abdul Qohar yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Seregar saat memberikan keterangan pers, di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Dalam kasus penguasaan lahan yang dijadikan sebagai kebun kepala sawit oleh PT Duta Palma, sejak 2004 hingga 2020 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,8 triliun, jelas Harli Siregar.
Atas kasus korupsi tersebut, tim penyidik Pidsus menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka, dan juga mantan Bupati Inhu, Radja Thamsir Rachman.
Selanjutnya, pada Kamis (23/2/ 2023) majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, telah menjatuhkan vonis terhadat terdakwa Surya Darmadi alias Apeng selama 15 tahun penjara, subsider 1 miliar.
Selain itu, hakim juga mewajibkan Apeng untuk membayar uang pengganti kepada negara sebsar Rp 2,238 triliun, dan membayar kerugian prekonomian negara sebesar Rp 39 triliun
Majelis mengatakan bahwa Suria Darmadi terbukti bersalah melakukan perbutan korupsi seperti didakwa dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31/ tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus TPPU atas penguasaan lahan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma tersebut, pihak Kejagung juga telah menetapkan 7 perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Ketujuh perusahan tersebut; adalah PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Darmex Plantation, dan PT Asset Facifik. (bha/kp/agazali).