SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Majelis Hakim Pengadulan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatukah vonis terhadap terdakwa narkoba Muhammad Dede Yusfa Yusuf bersama terdakwa Lelli Bin Ridwan dan terdakwa Dewi Ayu Mustika dengan vonis hukuman masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara, pada sidang yang digelar Selasa (24/9/2024).
Gedung PN Samarinda. (IST)
Vonis majelis hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Agus Purwanto dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang sebelumnya menuntut ketiga, terdakwa Lelli Bin Ridwan dan terdakwa Dewi Ayu Mustika serta terdakwa Muhammad Dede Yusfa Yusuf Bin H Fatullah, ketiganya oleh jaksa menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) Bulan penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk diketahui bahwa pantauan pewarta pada Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Muhammad Dede Yusfa Yusuf Bin H Fatullah sudah tiga kali duduk di kursi Pesakitan PN Samarinda sebagai terdakwa kasus narkoba.
Muhammad Dede Yusfa Residivis Narkoba di Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Sebelumnya Pernah di Hukum 7 Tahun Penjara
Kasus pertama yang menjerat terdakwa pada tanggal 18 Mei 2018 dan digiring ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda dan oleh JPU pada tanggal 7 Nopember 2018 menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara.
Pada tanggal 14 Nopember 2018 oleh Majelis Hakim PN Samarinda menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian yang bersangkutan kembali terjerat kasus narkoba pada bulan Agustus 2019 kembali yang bersangkutan ditangkap. Dalam proses persidangan dan pada tanggal 06 Januari 2020 Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp 800 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.
Pada tanggal 16 Januari 2020 Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa 7 tahun penjara denda Rp 800 Juta subsider 3 bulan penjara.
Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agus Purwanto dari Kejaksaan Negeri Samarinda kepada residivis narkoba terdakwa Muhammad Dede Yusfa 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar serta subsuder 1 bulan penjara. Kemudian vonis hakim pada Selasa, (24/9/2024) kepada terdakwa 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 Milyar Subsider 3 bulan penjara.
Jaksa Agus Purwanto selaku penuntut umum ketika di konfirmasi di ruang tunggu sidang PN Samarinda Rabu (25/9/2024) mengatakan terkait residivis Muhammad Dede Yusfa yang perkara sebelumnya di vonis 7 tahun penjara, dikatakan bahwa tuntutan dan vonis pada kasus sekarang sudah sesuai.
“Tuntutan saya 6 tahun dan pada saat vonis hakim menilai sidangnya sehingga vonis 5 tahun 6 bulan penjara, ini sudah sesuai, karena disini yang bersangkutan hanya ikut saja, bukan pelaku utama,” jelas jaksa Agus
Jangan menilai bahwa tuntutan sekarang 6 tahun karena ada permainan lah, karena sebelumnya di vonis 7 tahun, tutup Agus. (bha/agazali).