JAKARTA | BritaHUMUM.com : Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, 4 Tersangka kasus korupsi BRIguna tahun 2016 s/d 2023, akhirnya ditahan tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (06/8/2024) mengatakan, keempat tersangka adalah NS, RH, HS dan OKP yang merupakan oknum pegawai BRI Unit Menteng Kecil dan BRI cabang Cut Mutia.
“Para tersangka ini bertanggung jawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dillaksanakan dan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif. Penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
Dkkatakan Harli, peran para Tersangka NS,RH,HS, dan OKP adalah sebagai Oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar.
Tersangka NS,RH,HS dan OKP ditahan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2024 s.d 24 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (bha/kp/agazali).