SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menahan NS mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda tahun 2016, atas dugaan tindak pidana korupsi Rp 2,63 Milyar, Rabu (03/7/2024).
Tersangka NS (tengah) Mantan Bendahara KONI Kota Samarinda. (Foto: inteljen Kejari Samarinda)
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan melalui Kepala Seksi Intelijen, Erfandy Rusdy Quiliem, SH dalam rilisnya di terima pewarta pada Rabu (03/7/2024) menerangkan bahwa
NS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2024.
“Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan dan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Kasi Inteljen Erfandy dalam rilisnya.
Tersangka diduga melakukan perbuatan penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang dilakuka tersangka selaku Bendahara Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2016 yang telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp.2.633.602.715,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemerintah Kota Samarinda.
Tersangka NS dijerat melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka juga dijerat Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (bha/rilis).