SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Sidang kasus korupsi yang menyeret 4 terdakwa perkara Anggaran Dana Desa (ADD) hingga duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) terungkap di persidangan Pembayaran atas kerugian negara tidak disetor ke Kas Negara.
Hal tersebut terungkap ketika Penasihat Hukum terdakwa Yahya Tonang, SH dengan lantang mempertanyakan kepada terdakwa terkait korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung (ADK) serta Bantuan Keuangan pada Kampung Sirau Kecamtan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Hulu Tahun Anggaran 2019-2020.
Pada sidang lanjutan, Kamis (38/3/2024) dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, tentang kasus yang merugikan Negara senilai Rp. 987.445.124 sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Provinsi Kalimantan Timur nomor : PE.03.03/SR-1125/PW17/5/2023 tanggal 05 Juni 2023.
Kasus ini menyeret empat terdakwa diantaranya kepala Kampung Sirau Yulianus Hurang (41), Sekretaris Kampung Onis Imus (36), Ketua Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK) Markus Busang (39) dan Bendahara Kampung Sirau, Beno Daud Tingang (47).
Yahya Tonang, SH, Penasihat Hukum para terdakwa. (Foto: Ist)
“Pertanyaan saya sedehana saja, saya ini pengacara bapak namun saya juga bingung sebagai pengacara bapak. Betul kah bapak sudah menggembalikan kerugian negara tersebut atau belum,” tanya Pengacara Yahya Tonang, SH kepada terdakwa Beno Daud.
“Betul sudah bayar kepada penyidik berupa aset antara lain 1(satu) unit bangunan rumah walet semi permanen berbahan kayu berukuran 6×12 meter (3 lantai), 1(satu) unit bangunan rumah walet semi permanen berbahan kayu berukuran 4×6 meter (3 lantai) yang berada di Kampung Sirau Kecamatan Long Hubung, 1(satu) bidang Tanah berukuran 54×16 meter yang berada di Kampung Datah Bilang Ilir Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam ulu, dan 1 (satu) bidang Tanah berukuran 30×20 meter yang berada di Kampung Long Laham Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu. Serta uang tunai senilai Rp. 85.645.000. Sehingga total pengembalian kerugian Negara senilai Rp.459.405.000,” jelas terdakwa Beno Daud.
Dikonfirmasi usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Yahya Tonang, SH, menjelaskan telah dilakukan pengembalian sejak bulan Desember 2022 hingga bulan Januari 2023. Kemudian BPKP melakukan pemeriksaan pada bulan Mei 2023. Yabmestinya disini nilai hitung-hitungan BPKP dikurangi dengan nilai-nilai pengembalian uang negara yang dilakukan Terdakwa. Namun dalam perhitungannya BPKP hanya mengurangi dari pajak, tegas Yahya.
“Itu yang kami sesalkan pembayaran kerugian keuabgan negara tidak dimasukan, namun demikian semua keberatan akan disampaikan secara lengkap dalam sidang pledoi setelah tuntutan nanti, tegas Yahya Tonang, SH. (bha/agazali).