SAMARINDA | BritaHUKUM.com – Jajaran Unit Reskrim kepolisian di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap motif ibu muda berinisial AS (22) yang tega membunuh cabang bayinya lantaran ayah biologis sabg bayi berinisial BR (20) yang tidak mau bertanggung jawab, jasadnya disimpan di termos nasi.
Foto: Kapolres Samarinda, Kombes Ary Fadli pada Konprensi Pers, Kamis (21/12/2023) penangkapan tersangka AS yang membunu bay-nya. (Istimewa).
Hal tersebut diterangkan Kapolres Samarinda Kombes Ary Fadli pada Press Release, Kamis (21/12/2023).
Diteranglan Kapolres bahwa, pada saat hamil dia (AS) menghubungi teman dekatnya, tapi teman dekatnya itu mengelak. Dia tidak mau bertanggung jawab, itu semua media sosial maupun nomor wanita ini dihapus.
AS dan NR hanya berhubungan teman, bukan pacar. Ia berkenalan pada tahun 2022 melalui media sosial. Pengakuan wanita AS, laki-laki itu bukan pacar melainkan hanya teman dekat, terang Ary
Meski tidak ada hubungan asmara, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya di awal tahun 2023, AS hamil.
“Pengakuannya dari tersangka hanya sekali berhubungan badan dan setelah itu satu bulan tiba-tiba hamil. Setelah mengetahui hamil itu akhirnya keduanya sudah lost kontak,” ungkap Ary
Kapolres Ary Fadli juga mengatakan saat kejadian pembunuhan, AS mengaku tidak mendapatkan tekanan dari siapapun, ia hanya takut ketahuan keluarga karena hamil di luar nikah. Selama 9 bulan itu pun AS mengaku menutupi kehamilannya dengan selalu memakai baju yang besar.
“Iya inisiatif sendiri, dan juga dia takut ketahuan keluarga saat melahirkan bayi,” ujar Ary.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah AS di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada Rabu (13/12). Saat itu AS panik karena melahirkan bayi laki-laki hasil hubungan gelap dengan kekasinya, terang Ary Fadli.
Akibat perbuatannya AS di jerat atas kasus pembunuhan. AS dijerat Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Ary Fadli. (beha/agb468).