SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di Lapangan Parkir Kantor Balaikota Samarinda, Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 09.15 WITA.
Ket Foto: Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dimusnakan, Kamis (30/11/2023). (Foto: Istimewa)
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan dipimpin langsung Walikota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, S.T., S.H, M.Si. didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H. beserta Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, S.I.K, serta Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Darius Naftali, S.H.M.H.,
Turut serta hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut antara lain: Ketua DPRD Kota Samarinda, H. M. Sugiyono, SE., Dandim 0901/Smd, Kol. Czi Eko Supri Setiawan, S.Sos, M.H. M.Han., Kepala BNN Kota Samarinda, AKBP Lilie Tribawono, S.I.K,MM., Dandenpom Samarinda, Letkol CPM Sandry Oktami, SH., Dansatpom Lanud Domber Balikpapan, Mayor Pom Agung Setiyo Darmawan, SH., Kadisdamkar Kota Samarinda, Hendra, A.H., Kadishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manulu, S.SiT, M. Si., Plt. Kasatpol PP Kota Samarinda, M Syahrir, S.Sos., Pj. Pasiter Kodim 0901/Smd, Lettu Arh Janri Bonyamin.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Samarinda, Julius Michael Butar-Butar, S.H. dalam laporan mengatakan barang bukti yang dumusnahkan berasal dari total 22 Perkara Orang dan Harta Benda dengan rincian sebagai berikut : Senjata Tajam: 21 buah, Senjata Api/Senapan Angin: 2 buah, Barang Lainnya 5 buah.
Selain barang bukti dari Perkara Orang dan Harta Benda, dilaksanakan juga
pemusnahan barang bukti dari Perkara Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Samarinda dengan rincian sebagai berikut :
1.405 botol Minuman Keras berbagai merk,
17 Botol Minuman Keras alkohol 70%, jelas Julius.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan S.H.,
M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan
Pengadilan selaku eksekutor
Hal ini diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, jelas Kajari Firmansyah.
Kajari juga mengatakan, berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan umum dan ketertiban masyarakat, perlu dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang diduga ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan Perkara Tindak Pidana yang telah terjadi pada bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Oktober 2023 dan Tindak Pidana Ringan yang telah terjadi pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Samarinda.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti / barang rampasan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Samarinda yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Samarinda, tegas Kajari Firmansyah.
Kepada BritaHUKUM.com, Kasi Inteljen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., M.H. mengatakan dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti bersama dengan Pemerintah Kota Samarinda diharapkan dapat mempererat sinergitas antara Pemerintah Kota Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda dan Satpol PP Kota Samarinda. (beha/Rls/agazali).