JAKARTA | BritaHUKUM.com : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menkominfo Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Ket Foto: Mantan Menkominfo Johnny G Plate (mengangkat rangan) di tuntut 15 tahun penjara. (Foto: Istimewa)
Dalam amar tuntutannya Jaksa meyakini, Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS Bakti Kominfo, melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutannya.
Jaksa juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan kepada Johnny G Plate membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jika uang pengganti tidak mampu dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita untuk di lelang
“Jika hartanya tak mencukupi membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara 7,5 tahun penjara,” ujar jaksa
Selain Johnny Plate, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.
Tuntutan terhadap Johnny Plate lebih rendah dibanding tunturan terhadap AnangAchmad Latif.
Terdakwa Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achnad Latif di tuntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 9 tahun.
Sementara Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 399 juta subsider 3 tahun.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate bersama para terdakwa lainnya sebelumnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Dalam dakwaan menyebut terdakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.
Kerugian keuangan negara dimaksud berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (beha/aafendy/agb.1)