SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Kasi Seksi Pidana Khusus (Pidsu) Sabar Evryanto Batubara, SH, MH menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II, Tindak Pidana pencucian uang atas nama Tersangka F, dari Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim), Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 20:20 wita.
Ket: Terdakwa bersama BB Uang Tunai 2 Milyar Rupiah. (Foto: Ist)
Dalam Press Lease diterima pwwarta, Kasi Inteljen, Erfandy Rusdy Quiliem, SH. MH, menjelaskan bahwa Tersangka F disangka telah melakukan dugaan Tindak Pidana pencucian uang, dengan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) Narkotika.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 Huruf A, B UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terang Erfandy.
Tersangka F merupakan Narapidana narkotika dengan masa hukuman / pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 752/Pid.sus/2016/PN.Smr tanggal 23 November 2016.
“Dan, dalam masa sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIA Sempaja Samarinda, Tersangka tetap dapat menjalankan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu/ekstasi/inex,” ujar Erfandy Rusdy Quiliem.
Kasintel Erfandy Rusdy Quiliem juga mengatakan bahwa, Tersangka menggunakan metode dengan cara mengecer sabu-sabu di dalam Rutan sejak tahun 2020 hingga saat ini tahun 2023.
Uang hasil penjualan narkotika tersebut, dikirimkan oleh Tersangka baik ke rekening bank atas nama Tersangka maupun rekening bank atas nama orang lain, dan kemudian Tersangka menggunakan untuk membeli barang bergerak maupun barang tidak bergerak, seperti tanah dan kendaraan bermotor, terang Erfandy.
“Hal ini, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut,” ujar Erfandy.
Barang bukti yang turut dilimpahkan bersama tersangka berupa Uang tunai senilai Rp.1.004.308.000 dan Rp.1.075.850.000,- juga 2 buah ATM, satu buku rekening, 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter MX warna hitam lengkap dengan STNK dan BPKB, 2 unit HP dengan merk berbeda, serta 2 bidang tanah dan bangunan yang masih dalam proses pembangunan yang terletak di Jalan M. Said Kecamatan Sungai Kunjang, tegas Erfandy. (beha/rilis).