SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Sidang lanjutan kasus penipuan dengan modus cek kosong total senilai Rp 660 juta yang dilaporkan ke Polisi terdakwa Angelin anak dari Oeij Kang Hie dengan Selasa (03/10/2023).
Sidang lanjutan terdakwa Angelin, Selasa (03/10/2023). (Ft: Ist).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rakhmad Dwinato, SH, MH, dengan agenda keterangan pendapat ahli namun keterangan/pendapat ahli tidak dapat hadir di persidangan dan hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa Angelin Anak dari Oeij Kang Hie, sebelumnya di jerat Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan melanggar Dakwaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Sebelum Jaksa membacakan keterangan pendapat ahli, penasihat hukum terdakwa Angelin, Tino Heidel Ampulembang, SH melakukan insrupsi kepada majelis hakim dan meminta ahli dapat dihadirkan ke persidangan karena terkait yang tertera pada halaman 16 pendapat ahli yang perlu di pertabyakan kembali.
Tino Heidel Ampulembang, SH, Penasihat Hukum Terdakwa Angelin (Ft: Ist).
Penasihat Hukum terdakwa usai sidang kepada pewarta mengatakan sangat kecewah keterangan Ahli yang dihadirkan jaksa dan Sallyna tidak datang, sebab pada halaman 16 pendapat ahli bahwa saudara terkapor atau saat ini terdakwa telah mengembalikan yang ada tertulis di isi cek.
“Yang tertulis di isi cek cuma 3, Rp 310 jutah, Rp 250 jutay dan Rp 100 jutah, kalau ahli sudah mengatakan sudah di kembalikan maka tidak ada perbuatan pidananya lagi. Berarti gugat di tempat lain bukan di kamar sini, itu ahli yang mengatakan bukan kita,” tegas penasihat hukum Tino.
Tino juga mengatakan bahwa sebagaimana di gemorborkan di media dikatakan Rp 4 M, logika saja kalau Rp 4 M kenapa yang diadukan Rp 660 jutah. “Nah pengembalikan kita sudah melebihi Rp 660 jutah juga sekitar Rp 632 jutah, bukti semua ada disini,” jelas Tino.
Yang kita tidak terima adalah dianggap kita tidak ada niat baik, yang membuat tidak ada niat baik itu pihak ketiga, kita akan menyerahkan sejumlah aset, juga ada mengganti namun tidak diterima.
Ditegaskan bahwa Rp 4 M itu bukan uang kontan, itu duit sudah bunga berbunga isinya. Pinjaman uang berbunga sangat tinggi. Karena Covid semua usaha jadi kolep semua usaha, pungkas Tino Heidel Ampulembang, SH Penasihat Hukum terdakwa Angelin. (beha/agazali).