JAKARTA | BritaHUKUM.com : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp 5,1 Trilyun, Menurut Dewan Rakyat Dayak (DRD) Kaltim penggunaan pos anggaran yang dilakukan tidak tepat sasaran dan merupakan pemborosan anggaran.
Ket Foto: Siswansyah, Ketuan Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kaltim. (Foto: Istimewa)
Hal tersebut dikatan Siswansyah, Ketua DRD Kaktim kepada BritaHUKUM.com Sabtu (23/8/2023), DRD menilai penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran dan merupakan pemborosan karena menggunakan uang rakyat.
“Kenapa tidak tepat sasaran. Kabupaten Berau itu sangat luas ada 13 kecamatan ada kurang lebih 100 kelurahan yang ada. Sementara hanya wilayah tertentu di Kabupaten Berau yang mendapat kucuran uang rakyat tersebut,” ujar Siswansyah, Sabtu (23/9/2023).
Siswansyah juga mengatakan, DRD Kaltim menemukan dan melihat langsung di wilayah Tanjung Redeb, dimana Pemkab Berau melakukan revitalisasi bangunan dan pelengkap kawasan di jalan Antasari dan Ahmad Yani senilai Rp 27,734 miliar.
“Kenapa dana yang Rp 27 miliar itu tidak dialokasikan di jalan Murjani 3 ujung, Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb. Rasanya sangat bermanfaat dari pada proyek di jalan Ahmad Yani yang nota benenya tambal sulam, dan APBD itu uang rakyat,” lanjut Siswansyah.
Siswansyah, kritisi APBD itu kenapa terkait alokasi anggaran di jalan Murjani 3 Ujung tidak di anggarkan. Padahal di wilayah itu butuh perbaikan jalan dan penambahan infrastruktur yang terkait.
“Sebagai contoh nyata, jalan Murjani itu tidak tersentuh infrastruktur dan pos anggaran di APBD Kabupaten Berau. Sampai habisnya masa jabatan pak makmur, dan hingga bupati terpilih Sri Juniarsih, padahal setidaknya bupati yang menjabat saat ini wajib untuk melanjutkan program bupati terdahulu,” ucap Siswansyah.
DRD melihat dan menilai Bupati Berau saat ini di jabat Sri Juniarsi, tudak ada kepedulian dengan program Bupati yang terdahulu, terang Siswansyah.
“Akhirnya begini, infrastruktur di Berau sangat tidak merata dan hanya sebagian kecil yang dapat merasakanya. Padahal
“Begitu besar anggaran daerah Berau tahun 2023 senilai Rp 5,1 triliun. Angka ini menurut saya sangat fatastis untuk Kabupaten yang masuk golongan C, namun pembangunan infrastruktur di Berau sangat tidak merata dan hanya sebagian kecil yang dapat merasakanya,” ujar Ketua DRD Kaltim Siswansyah.
Menurutnya, DRD mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan melaporkan apabila ada kerugian keuangan negara dan keuangan daerah dan itu wajib di karenakan perintah Undang-Undang.
“Saya ketua DRD Kaltim, tidak akan pernah berhenti untuk melihat menjaga dan melaporkan apabila kami menemukan kerugian keuangan negara. Praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Koruptor di Berau, harus kita lawan agar kita semua dapat merasakan manfaat pembangunan yang tepat sasaran,” tegas Siswansyah.
Lanjutnya, selain di alokasikan untuk infrastruktur Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Berau seharusnya memprioritaskan APBD untuk pendidikan dan kesehatan.
“Kalau memang dinilai tidak cukup juga APBD untuk anggaran infrastruktur, bisa melalui CSR, di Berau itu banyak perusahaan tambang besar seperti Berau Coal dan perkebunan sawit dan tambang tambang lainnya,” ujarnya.
Siswansyah juga menyebutkan bahwa sementara CSR untuk perusahaan di Kabupaten Berau sampai hari ini tidak jelas.
“Saya yakin ada perusahan tambang di Berau yang tidak bayar pajak. Sementara pemerintah apakah tidak tahu atau tidak mau tahu. Saya mengajak semua elemen masyarakat dan ini waktunya kita berbenah dan mempersiapkan masa depan generasi bangsa di Kabupaten Berau, jangan kita dipertontonkan dengan ketidakpedulian kita, yang akhirnya Berau dihancurkan oleh para koruptor,” tegasnya lagi.
APBD Perubahan Kabupaten Berau ditetapkan senilai Rp 5,1 triliun
Sebagai catatan, APBD Perubahan Kabupaten Berau ditetapkan senilai Rp 5,1 triliun atau mengalami kenaikan Rp 1,5 triliun dari sebelumnya senilai Rp 3,6 triliun.
Secara garis besar, pendapatan daerah senilai Rp 4,3 triliun atau naik Rp 735 miliar dari anggaran semula Rp 3,6 triliun. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp 259 miliar, pendapatan transfer senilai Rp 3,3 triliun atau naik Rp 549 miliar dari anggaran semula Rp 2,7 triliun.
Sementara untuk belanja daerah senilai Rp 5,1 triliun atau naik Rp 1,5 triliun, dari semula Rp 3,6 triliun.
Yang terdiri dari belanja operasi senilai Rp 2,1 triliun atau naik Rp 529 miliar dari anggaran semula Rp 1,6 triliun, belanja modal senilai Rp 2,5 triliun atau naik Rp 952 miliar dari Rp 1,6 miliar, belanja tidak terduga Rp 25 miliar dan belanja transfer Rp 439 miliar atau naik Rp 52 miliar dari Rp 386 miliar. (beha).