SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penahanan pada tingkat penuntutan selama 20 hari terhadap 8 Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan Tindak Pidana Keimigrasian, Kamis (20/7/2023).
Foto: Jaksaan Penuntut Umum Fajar Salampesy, SH saat memeriksa berkas para 8 Tersangka WNA, Kamis (20/7/2023). (Ist)
Hal tersebut disampaikan Kajari Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kasi Intel Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, melalui siaran Pers nya Kamis (20/7/2023).
Penahanan terhadap 8 (delapan) Tersangka WNA berkebangsaan Taiwan dengan data diri sebagai berikut :
1. NGUYEN DINH SON (36);
2. NGUYEN DINH TOAN (41);
3. CAN VAN HOI (39);
4. NGUYEN QUANG SANG (35);
5. TRAN HUU HOANG (28);
6. NGUYEN TRONG DUY (39);
7. NGUYEN THANH SANG (28);
8. DAO TIEN LINH (28);
Bahwa para Terdakwa diduga telah melanggar izin tinggal dengan tidak
mempergunakan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arrival) dan Visa Kunjungan
Indeks B211A yang digunakan para Terdakwa untuk masuk dan berada di Indonesia sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Visa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
“Guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan para Terdakwa
dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka ke 8 tersangka ditahan di Rutan Sempaja untuk 20 hari kedepan,” jelas Kasi Intel Erfandy Rusdy.
Bahwa pada Kamis 20 Juli 2023, Penyidik Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap kedelapan orang Tersangka ke Kejari Samarinda.
“Penyerahan para Tersangka dan Barang Bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara tersebut telah lengkap atau P-21. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan
Surat Dakwaan dan seluruh administrasi tingkat penuntutan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Samarinda selanjutan tunggu persidangan,” pungka Kasi Intel Erfandy Rusdy. (beha/agazali).