JAKARTA | BritaHUKUM.com : Setelah dinyatakan menghilang selama 3 tahun,Andi Awaludin Buchri DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) di tangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI, Rabu (21/2/2024).
Terpidana Andi Awaludin Buchri, saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan, Rabu (21/2/2014). (Foto: Istimewa)
“Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan buronan terpidana Andi Awaludin Buchri saat berada di Jalan Mammiri Residence, Karunrung, Rappocini, Makassar, Sulsel, pada Rabu (21/02/2024) sekitar pukul 15.59 Wita,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Kapuspenkum Ketut Sumedana juga mengatakan, berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor: 680 K/Pid/2021 bahwa Terpidana Andi Awaluddin Buchri telah terbukti bersalah, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat menggerakkan nama orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersebut, Terpidana Andi Awaluddin Buchri divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
“Saat diamankan, Terpidana Andi Awaluddin Buchri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Ketut.
Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makasar.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkas Ketut Sumedana. (beha/kp/sya/agb468)